Namun, hal ini tidak berlaku untuk konten yang disematkan (embedd).
"Meskipun persyaratan kami (Instagram) memungkinkan untuk memberikan sub-lisensi, tetapi itu tidak berlaku untuk embedd API pada platform kami," kata juru bicara Instagram dalam sebuah pernyataan.
Sebelumnya, pihak Newsweek pun menentang gugatan tersebut. Mereka mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tidak melanggar kebijakan Instagram terkait hak cipta.
Baca Juga: Facebook, PayPal dan Tencent Resmi Berinvestasi Pada Perusahaan Gojek
Melansir dari The Verge, Selasa (9/6/2020), pihak Newsweek juga menambahkan bahwa Instagram seharusnya membebaskan siapapun dapat mengunggah postingan dari platformnya.
Instagram akhirnya menyarankan agar pihak ketiga untuk menghubungi pemilik akun terlebih dahulu melalui Direct Message (DM) atau kontak lainnya yang tercantum di dalam profil Instagram mereka sebelum menyematkannya ke situs web lain.
Sejauh ini, pengguna juga bisa mengamankan foto miliknya di Instagram dengan mengatur profilnya menjadi private, bukan terbuka kepada publik.
Baca Juga: Ini 5 Aplikasi untuk Rapat Lewat Gadget Selama Work From Home