Banjarmasin, Sonora.ID - Selain untuk umum, Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemerintah Kota Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A. Yani Km. 22, Kota Banjarbaru, juga dapat dipergunakan untuk pasien korban Covid-19.
Pemakaman yang hanya diperuntukan bagi warga Kota Banjarmasin itu tidak dipungut biaya, yang prosesnya akan diatur oleh Gugus Tugas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Mukhyar, mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada 91 makam pasien korban Covid-19 dari warga muslim dan 3 makam warga non muslim.
Sementara untuk total luas lahan di lokasi tersebut sekitar 8 hektar, yang 5 hektar di antaranya untuk pemakaman muslim.
"Kalau dihitung-hitung, lahan tersebut masih mampu menampung hingga 500 lubang," ucapnya.
Kendati demkian, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin diminta tetap selektif dalam menggunakan lahan tersebut. Agar tidak terjadi over kapasitas karena terbatasnya lahan pemakaman yang tersedia.
Terkecuali korban bersangkutan berasal dari luar daerah dan tidak dapat dikembalikan ke daerahnya, maka masih bisa dimakamkan di lahan tersebut selama ada keluarganya yang merupakan warga Kota Banjarmasin.
"Meskipun lahannya masih luas, kalaupun tidak selektif bisa saja penuh," pungkasnya.