Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha akibat pandemi Covid-19.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan menjelaskan kebijakan berupa pelonggaran pembayaran pajak, seperti penundaan pembayaran atau menghilangkan denda pajak kepada wajib pungut pajak selama pandemi. Sementara mereka yang memiliki kemampuan pihaknya mempersilahkan melakukan pembayaran.
Irfan mengingatkan seluruh objek pajak untuk tetap tertib administrasi. Meski tutup selama pandemi tetap diminta mengurus surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD). Sebab hal itu merupakan syarat administrasi pelaporan atau pembayaran pajak.
Baca Juga: Polrestabes Makassar, Berhasil Amankan Pencuri Cool Box Covid-19
"Kita tetap lakukan penundaan pembayaran, menghilangkan denda dan sebagainya. Jadi kita sesuaikan dengan kondisi yang ada," jelasnya saat bincang bersama SmartFM belum lama ini.
Bapenda mencatat, realisasi pendapatan pajak daerah Kota Makassar saat ini baru 300 miliar dari target 800 miliar. Angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya pada periode yang sama.
Irwan Adnan tetap menyakini pendapatan pajak perlahan mulai menunjukkan progres seiring dengan bergeliatnya aktivitas ekonomi.