Dikatakan penularan kasus Covid-19 bisa terjadi kapan dan dimana saja. Untuk itu kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan kewajiban bersama.
Gus Kompyang menambahkan, bahwa pedagang yang menunjukan hasil Tes Swab negatif ini akan diperbolehkan untuk kembali berdagang dengan proses sterilisasi yang sudah rutin dilaksanakan sejak awal.
Baca Juga: Terkait Penanganan Covid-19, Wabup Suiasa Lakukan Pertemuan dengan Tim Ahli
Meski demikian, lapak milik pedagang yang sebelumnya dinyatakan Positif Covid-19 tetap ditutup hingga 14 hari.
“Jadi masyarakat dan konsumen pelanggan Pasar Badung sudah bisa kembali berbelanja dengan normal, namun protokol kesehatan merupakan kewajiban bersama yang harus kita taati,” kata Gus Kompyang.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, KONI Badung Usulkan Porprov Bali XV 2021 Ditunda