Karena hal tersebut telah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah atau persetujuan DPR.
Bahkan, ada pula lembaga auditor seperti BPK dan BPKP yang selalu mengawasi PLN.
"Kejaksaan dan KPK juga bisa memantau," kata Yuddy.
Yuddy juga membantah jika rumor kenaikan tarif PLN ini diakibatkan untuk menutup kerugian dari kebijakan diskon dan listrik gratis bagi pelanggan 900 VA dan 450 VA.
Ia menjelaskan jika kebijakan listrik gratis dan diskon tersebut merupakan program stimulus dari pemerintah.
"Program stimulus pemerintah tersebut menugaskan kepada PLN untuk melaksanakannya. Sehingga selisih pendapatan, kehilangan pendapatan PLN akibat dikson dan listrik gratis diganti pemerintah," kata Yuddy.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Token Listrik Gratis Login www.pln.co.id atau Via WA
Yuddi membeberkan jika PLN tidak berusaha mencari pengganti akibat program tersebut dengan menaikan harga tarif listrik tanpa sepengetahuan pelanggan.
"Sebagai perusahaan yang terbuka, PLN tidak bisa menaikan biaya tarif listrik tanpa sebab dan tanpa izin pemerintah serta harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DRP)," ucap Yuddy.
Lebih lanjut, PLN menjelaskan kenaikan tagihan listrik itu diakibatkan karena adanya kegiatan work from home (WFH) dan momentum Ramadan.
Selain itu, tagihan naik karena karena adanya pencatatan April dan Mei dilakukan secara rata-rata akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga tagihan yang belum dibayar dibebankan ke bulan selanjutnya.
Yuddy memastikan tidak akan ada pelanggan yang akan dirugikan oleh pihak PLN.
"Kami clear dan transparan," kata dia.
Bagi Anda yang ingin memastikan tagihan listrik di rumah, Anda bisa memperhatikan meteran listrik di rumah masing-masing.
Anda bisa memasukan ID di aplikasi PLN mobile, apabila meteran di rumah lebih kecil dari tagihan yang sudah dibayarkan, pelanggan bisa lakukan pengajuan protes ke Call Center 123.
Baca Juga: Begini Klaim Token Listrik Gratis Lewat www.pln.co.id atau WA di 08122-123-123
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PLN Bantah Naikkan Tarif Listrik Diam-diam