Polda Kalbar Amankan 2 Tersangka Pemalsu Surat Izin Perjalanan

10 Juni 2020 14:05 WIB
 Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kasus pemalsuan dokumen keterangan sehat dan jalan covid-19. Pengungkapan kasus tersebut diterangkan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah pada Senin (8/6/2020) siang.
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kasus pemalsuan dokumen keterangan sehat dan jalan covid-19. Pengungkapan kasus tersebut diterangkan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah pada Senin (8/6/2020) siang. ( Sonora.ID/Tiya Syarief)

Pontianak, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengungkap kasus pemalsuan dokumen keterangan sehat dan jalan covid-19. Pengungkapan kasus tersebut diterangkan oleh Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah pada Senin (8/6/2020) siang.

Kasus pemalsuan dokumen keterangan sehat dan jalan covid-19 ini diungkap beberapa waktu yang lalu di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

Kasus tersebut terungkap berawal dari kecurigaan tim gugus tugas terhadap surat keterangan yang diserahkan oleh calon penumpang.

Tak tanggung-tanggung, setidaknya ada 38 orang yang menggunakan jasa dokumen palsu tersebut. Seluruhnya merupakan calon penumpang Lion Air dengan tujuan Pontianak-Jakarta.

“Barang bukti yang didpatkan berupa surat-surat keterangan yang kita duga pada saat ditemukan oleh tim gugus tugas covid-19 dan kita dalami ternyata memang surat-surat ini adalah surat-surat palsu” ungkap Veris.

Dalam kasus ini, dua orang pelaku yang masing-masing berinisial MFD dan STR ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dinkes DKI Jakarta Mengatakan Hanya 8,6% Peermohonan SIKM yang Memenuhu Persyaratan dan Standar Kelayakan

Modus kedua pelaku adalah dengan cara mengunduh format surat tugas di internet. Dengan format tersebut, keduanya kemudian mencatut sebuah perusahaan swasta dengan nama PT Sangkan Jaya yang mengeluarkan surat tersebut.

“Kami menghubungi pihak-pihak perusahaan yang tercantum dalam surat ini tidak terhuni dalm arti alamat palasu” lanjut Veris.

Dalam melancarkan aksinya kedua tersangka menetapkan harga jutaan Rupiah per satu surat keterangan.

Dan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Sementara itu untuk 38 calon penumpang pengguna jasa kedua tersangka hanya dijadikan saksi.

Polisi menilai calon penumpang tersebut hanya korban dari kasus pemelasuan dokumen ini.

Pada kesempatan tersebut, Veris juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, di antaranya meminimalisir kontak dengan orang lain, dan tetap menjaga jarak aman.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm