Surabaya, Sonora.ID - Zona merah Covid-19 atau kategori risiko tinggi di Provinsi Jawa Timur saat ini tersisa 11 Kabupaten/Kota.
Kesebelas Kabupaten/Kota tersebut meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Pamekasan, Jombang, Malang, Sidoarjo, Situbondo, Bojonegoro, Pasuruan, Tuban, Lamongan, Kota mojokerto, Kota batu, Kediri, dan Mojokerto.
Sedangkan, lima Kabupaten/Kota yakni Trenggalek, Kota Pasuruan, Ponorogo, Lumajang, dan Kota Blitar telah berganti status menjadi zona kuning atau resiko rendah.
Sementara itu, 22 Kabupaten/Kota lainnya berstatus zona orange atau resiko sedang yaitu Sampang Kota probolinggo, Bondowoso, Madiun, Blitar, Jember, Probolinggo, Nganjuk, Bangkalan, Sumenep, Tulungagung, Banyuwangi, Magetan, Ngawi, Kota kediri, Kota malang, Pacitan, Kota madiun.
"Zonasi ini sesuai dengan indikator dari Gugus Tugas Pusat berdasarkan risiko tinggi, sedang dan rendah serta area tidak terdampak," ungkap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/06/2020).
Baca Juga: Gubernur Khofifah: Alhamdulilah, Empat Wilayah Jatim Sudah Berstatus Zona Kuning
Khofifah menerangkan, sesuai dengan 10 indikator yang ditetapkan Gugus Tugas Pusat dan BNPB, Resiko Kenaikan Kasus Covid-19 terbagi menjadi empat.
Zona merah (Resiko Tinggi), zona orange (Resiko Sedang), zona kuning (Resiko Rendah) dan zona hijau (Tidak Terdampak).
Menurutnya, selama dua pekan terakhir ini Jatim mengalami penurunan kasus konfirmasi positif Covid-19 .
Ada kenaikan di beberapa daerah sebaliknya juga ada penurunan bahkan tidak ada penambahan kasus tujuh hari berturut- turut sehingga statusnya menjadi kuning atau resiko rendah. Pun dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP) dan angka kematian yang terkontrol.