Palembang, Sonora.ID - Pandemi covid-19 turut berdampak terhadap menurunnya kemampuan ekonomi masyarakat.
Di Provinsi Sumatera Selatan, terdapat 194.070 debitur dengan nilai pinjaman sebesar 10,52 trilyun yang terdampak covid-19, dan telah ditunda pembayarannya.
Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho, Senin (8/6/2020), saat memberikan sambutan di hadapan hadirin yang berada di ruangan Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Untung, lembaga keuangan dengan risiko yang cukup besar di masa pandemi covid-19 adalah perusahaan leasing.
Untung menceritakan, ada banyak sekali tukang ojek, baik konvensional maupun online, yang datang ke kantor OJK untuk meminta penundaan pembayaran angsuran kredit kendaraannya.
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Untung, didapat jumlah 59.282 debitur yang bekerja sebagai tukang ojek.
Baca Juga: PSBB DKI Dilanjut Masa Transisi, Perkantoran Baru Boleh Beroperasi Tanggal 8 Juni
“Karena tidak bisa ngojek, sehingga, tentu saja kewajibannya tidak bisa dibayar,” ujar Untung.
Menurut Untung, perusahaan leasing biasanya akan menarik kendaraan yang angsuran kredit tidak dibayar selama 3 bulan.
Untung mengatakan, OJK meminta kepada perusahaan leasing untuk menunda penarikan kendaraan yang tidak dibayar akibat pandemi covid-19.
“Untuk tidak dilakukan penarikan kendaraan dan kewajiban pembayarannya juga ditunda,” ungkapnya.
Jumlahnya, sambung Untung, sebesar Rp 1,76 triliun per provinsi.
“Ini adalah kewajiban para ojek online, driver ojek online, yang ditunda pembayarannya,” pungkasnya.