Sonora.ID - Sebuah kejadian memilukan dan menyayat hati terjadi di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Polres Simalungun mengungkap aksi tindak pidana pencabulan yang dilakukan tiga pria terhadap seorang anak berusia 11 tahun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menuturkan sebelum melancarkan aksi bejatnya para pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan seribu rupiah.
Baca Juga: Mal di Bekasi Dibuka Kembali, Namun Fitting Room Tidak Bisa Digunakan
Korban yang masih berusia 11 tahun percaya begitu saja kepada ketiga pelaku saat diajak ke kebun sawit lantaran ketiganya adalah tetangga korban.
Adapun ketiga pelaku tersebut adalah KD (50 tahun), TP (44), dan LL (21) yang merupakan warga di sekitar tempat tinggal korban.
"Ketiga tersangka melakukan pencabulan terhadap korban TBD yang berusia 11 tahun di areal perkebunan sawit pinggir Sungai Bahbolon yang mengalir di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada bulan Mei 2020," kata Agus, Rabu.
Baca Juga: Begini Program Strategis PKK Sulsel Berdayakan Perempuan & Anak di Masa Pandemi