Sonora.ID - Novel Baswedan merasa kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara yang diberikan kedua tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepadanya.
Menurut dia, tuntutan tersebut justru menjadi bukti bobroknya hukum di Indonesia.
"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia. Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel, Kamis (11/6/2020).
Sebelum diputuskan, Novel sudah menduga hal ini akan terjadi sejak kasus penyiraman air keras masih diproses di tahap penyidikan hingga awal persidangan.
“Walaupun memang hal itu sangat keterlaluan karena suatu kebobrokan yang dipertontonkan dengan vulgar tanpa sungkan atau malu," kata Novel
Melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha, ia menyebut proses persidangan yang selama ini dilakukan hanyalah formalitas belaka.
Seraya me-mention akun Presiden Joko Widodo, Novel merasa jika dirinya menjadi salah satu korban atas praktik yang disebutnya ‘lucu’.
Baca Juga: Setelah 12 Tahun, Buku Seri 'Twilight' Terbaru 'Midnight Sun' Akan Rilis Agustus 2020
"Keterlaluan memang, sehari-hari bertugas memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tetapi jadi korban praktek lucu begini, lebih rendah dari orang menghina. Pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," tulis Novel dalam akun Twitter miliknya.
Keterlaluan mmg...
— novel baswedan (@nazaqistsha) June 11, 2020
sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..
tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina..
pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan... https://t.co/quw3dX6opA
Kedua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis kini resmi dituntu hukuman satu tahun penjara.
JPU menganggap Rahmat Kadi terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.
Sementara, Rony dinilai bersalah karena terlibat dalam penganiayaan berat yang membuat Novel kehilangan penglihatannya.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Tuntutan PA 212 Tak Di Indahkan, Novel Bamukmin: Jumat Ini Kami Demo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris".