Palembang, Sonora.ID - Menteri Agama RI, Fachrul Razi, telah mengeluarkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran bernomor SE.15 Tahun 2020 ini, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (29/5).
Bagaimana tanggapan Praeses Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), yang juga merupakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Selatan Pdt. Dr. Ir. Fritz Sihombing terhadap surat edaran tersebut?
Baca Juga: Izin Menyelenggarakan Kegiatan Keagamaan Selama Masa Pandemi Bisa Melalui Kecamatan
Pdt. Fritz melihat, surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama tadi merupakan sebuah upaya untuk merevitalisasi rumah ibadat.
"Dalam arti kata, fungsi rumah ibadat, tempat beribadat. Oleh karena itu, mulai difungsikan," ungkap Pdt. Fritz, saat diwawancarai radio Sonora di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.
Tetapi, lanjut Pdt. Fritz, dalam melakukan persiapan menuju new normal life, diperlukan kondisi tertentu untuk revitalisasi.
Baca Juga: Sindiran Susi Terkait Kapal Besar yang Melaut di Perairan Natuna
"Itu...