Sonora.ID - Forum orang tua murid SMP menyampaikan keberatannya terhadap sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini.
Salah satunya mengenai sistem jalur zonasi yang diakui para orang tua justru tidak melihat jarak atau nilai para siswa, melainkan usia, dimulai dari usia tertua terlebih dahulu kemudian usia termuda.
Aturan tersebut tercantum dalam surat keputusan kepala dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta no 501 tahun 2020.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal
Proses seleksi jalur zonasi dalam hal jumlah calon peserta didik baru yg mendaftar dalam zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan 3 kriteria, pertama usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.
Forum Orang Tua Murid (FOTM) mengadukan hal tersebut kepada komisi E DPRD DKI Jakarta yang meliputi bidang pendidikan anggota komisi E Basri Baco menerima aduan tersebut dan berjanji akan menyampaikannya dalam rapat bersama dinas pendidikan DKI Jakarta.
Selain itu Basri Baco juga meminta Disdik DKI mengevaluasi PPDB terkait usia dan mengembalikan pada zonasi dan nilai peserta didik.
Baca Juga: Jelang New Normal Life, Anies Baswedan Lakukan Kunjungan Ke Pusat Perbelanjaan di Jakarta