Warga yang Enggan Memilah Sampah Sesuai Jadwal Akan Dikenakan Sanksi Tipiring

13 Juni 2020 14:55 WIB
Beberapa Warga Enggan Pilah dan Buah Sampah Sesuai Jadwal, Sudah Disisapkan sanksi Tipiring
Beberapa Warga Enggan Pilah dan Buah Sampah Sesuai Jadwal, Sudah Disisapkan sanksi Tipiring ( Sonora FM Bali)

Pihaknya memerintahkan untuk memasukan atau mengambil kembali sampah itu untuk dipilah dirumah masing masing.

Jika tidak, maka akan langsung dikenai sangsi tindak pidana ringan ( tipiring ) sesuai Perda yang telah ditetapkan.

Mendapat teguran seperti itu, warga pun meminta maaf dan segera mengambil dan membawa kembali sampah mereka kerumah untuk dipilah.

Dalam wawancaranya, Bupati Suwirta kembali mewanti-wanti seluruh warga Klungkung untuk taat kepada Perda No. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Dimasa pandemi Covid-19 ini dirinya tidak ingin sampah menjadi persoalan baru yang dapat mengganggu kesehatan warga dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Selain itu kondisi TPA Sente yang sudah overload adalah akibat dari sampah yang tidak dipilah sehingga tidak terjadi penguraian dengan baik.

Baca Juga: 26 Sopir Asal Luar Bali Diamankan Tim Gabungan Satgas Covid-19

"Peran serta masyarakat untuk memilah sampah akan sangat besar dampaknya bagi lingkungan kita. petugas telah berupaya keras untuk untuk mengelola sampah, namun jika tidak ada peran dan kepatuhan dari masyarakat maka akan menjadi sia sia, untuk itu mari kita bersama sama mendukung program Gema Tansaplas (Gerakan Masyarakat Puputan Sampah Plastik) untuk Klungkung yang lebih bersih, sehat, indah dan nyaman," ujar Bupati asal Nusa Ceningan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Klungkung tengah gencar mensosialisasikan Perda no. 7 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Sampah dari rumah tangga wajib untuk dipilah menjadi sampah organik dan anorganik.

Sampah organik diangkut petugas pada hari Senin dan Jumat, sedangkan sampah anorganik diangkut petugas pada hari Minggu, Selasa Rabu, Kamis dan Sabtu.

Sampah wajib dibungkus sehingga tidak menimbulkan bau dan menarik minat hewan liar, serta akan memudahkan petugas sampah.

Perda berlaku tidak hanya di wilayah Kota Semarapura namun juga untuk seluruh desa disemua kecamatan.

Baca Juga: Pasca Kasus Positif Covid-19 di Pasar Badung, 19 Pedagang Di-Swab Test

PenulisJoni Putra
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm