Kurangi Kepadatan Jakarta, Anies Terapkan Jam Kerja Khusus Untuk ASN

16 Juni 2020 08:15 WIB
Anies Baswedan
Anies Baswedan ( Sonora/Lia Muspiroh)

Sonora.ID - Perkantoran sudah beroperasi sejak Minggu lalu dan hari ini dimulai pembukaan mall, sejumlah 80 Mall di Jakarta bisa beroperasi kembali dengan diwajibkan menjalankan protokol Covid-19.

Untuk menjaga protokol Covid-19 dapat terlaksana, Pemilik usaha diharuskan membagi shift kerja karyawannya, jam masuk menjadi dua kali, dengan sekurang-kurangnya 3 jam jeda dari shift satu ke shift dua.

Agar kapasitas perusahaan atau kapasitas kantornya menjadi setengah atau 50% dari jumlah normal.

Baca Juga: 14 TKI Asal Gowa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jam masuk kerja bagi karyawan disepakati menjadi 3 jam jeda setelah sebelumnya diatur jeda minimal hanya 2 jam, hal ini berlaku bagi semuanya baik swasta maupun ASN.

"Terkait dengan jam kerja, jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda. Dalam aturannya minimal 2 jam, nah sekarang kita sepakati untuk diubah menjadi 3 jam selisih antara shift 1 dengan shift 2, itu sekurang-kurangnya 3 jam. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan. Nah Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tapi ini untuk keselamatan pekerja untuk keselamatan seluruh masyarakat,"tutur Anies Baswedan

Lebih lanjut Anies berharap apapun pengaturan yg dilakukan dapat dijalani dengan baik dan tertib untuk melindungi sesama.

Anies juga menghimbau untuk tetap menaati semua protokol, tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan rutin dan selalu menerapkan 50% kapasitas.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm