Sonora.ID - Perkantoran sudah beroperasi sejak Minggu lalu dan hari ini dimulai pembukaan mall, sejumlah 80 Mall di Jakarta bisa beroperasi kembali dengan diwajibkan menjalankan protokol Covid-19.
Untuk menjaga protokol Covid-19 dapat terlaksana, Pemilik usaha diharuskan membagi shift kerja karyawannya, jam masuk menjadi dua kali, dengan sekurang-kurangnya 3 jam jeda dari shift satu ke shift dua.
Agar kapasitas perusahaan atau kapasitas kantornya menjadi setengah atau 50% dari jumlah normal.
Baca Juga: 14 TKI Asal Gowa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Ketat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jam masuk kerja bagi karyawan disepakati menjadi 3 jam jeda setelah sebelumnya diatur jeda minimal hanya 2 jam, hal ini berlaku bagi semuanya baik swasta maupun ASN.
"Terkait dengan jam kerja, jam kerja baik ASN maupun swasta itu sudah dibuatkan jeda. Dalam aturannya minimal 2 jam, nah sekarang kita sepakati untuk diubah menjadi 3 jam selisih antara shift 1 dengan shift 2, itu sekurang-kurangnya 3 jam. Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan. Nah Ini semua dikerjakan bukan semata-mata untuk memenuhi peraturan, tapi ini untuk keselamatan pekerja untuk keselamatan seluruh masyarakat,"tutur Anies Baswedan
Lebih lanjut Anies berharap apapun pengaturan yg dilakukan dapat dijalani dengan baik dan tertib untuk melindungi sesama.
Anies juga menghimbau untuk tetap menaati semua protokol, tetap memakai masker, jaga jarak, cuci tangan rutin dan selalu menerapkan 50% kapasitas.