Bandung, Sonora.ID - Menuju penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat, utamanya untuk pondok pesantren (ponpes), mengalami beberapa perubahan pada sejumlah poin dari Keputusan Gubernur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan ponpes. Setelah sebelumnya Kepgub tentang aktifitas di ponpes selama masa pandemi ini dikritik berbagai pihak.
Dalam jumpa pers yang di gelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jabar di Gedung Sate, Senin (15/6/2020) dikemukan bahwa poin dalam Kepgub tentang menunjukkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas asal, poin sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, ditiadakan. Selain itu, poin kesanggupan ponpes dalam menerapkan protokol kesehatan dalam masa AKB pun cukup ditujukan kepada GTPP Covid-19, tidak perlu ke Kepala Daerah yang ditembuskan ke kepolisian setempat.
"Setelah ada masukan dan pengkajian lebih lanjut, poin-poin tersebut mengalami perubahan selama masa pandemi ini," jelas Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial Setda Pemprov Jabar, Dewi Sartika.
Dewi menambahkan, dalam Kepgub Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren, ada poin-poin umum yang harus dipenuhi. Diantaranya memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun, lalu pengurus ponpes harus menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan, dan secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes.
Baca Juga: Jelang Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru, Ridwan Kamil Sidak Ke Pasar Panorama Lembang
"Secara umum protokol kesehatan tersebut harus benar-benar diterapkan di lingkungan ponpes agar pola hidup bersih dan sehat bisa dijalankan secara optimal," ucap Dewi.
Menurut Dewi, kepgub tersebut dihadirkan sebagai fasilitas pelengkap dan pelindung dari keberadaan ponpes pada masa pandemi ini. Pihaknya bersama GTPP Covid-19 berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari terjadinya perkembangan baru dari penyebaran virus ini.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.