“Menolak diperiksa adalah hak dari warga, tapi petugas kesehatan selalu siap untuk lakukan rapid test. Namun jika ada warga yang mau diperiksa, dipersilakan untuk mendatangi pos pemeriksaan, karena pemerintah tidak pernah memaksa warga. Perlu ditingkatkan lagi sosialisasi tentang pemahaman rapid test, karena masih belum sama pemahaman antara warga dengan Dinas Kesehatan Kota Manado. Pastinya petugas siap menunggu kedatangan warga, hanya saja sampai batas waktu tertentu,” kata Neni Anggraini Tubagus Sekretaris Satgas Dinas Kesehatan Kota Manado.
Kekurang pahaman masyarakat tentang pentingnya rapid test menjadi faktor keengganan warga melakukan rapid test yang digelar pemerintah. Meskipun sosialisasi sudah dan terus dilakukan oleh pemerintah.
“Mungkin pemahaman warga, apa seharusnya tujuan rapid test tidak paham. Saya kira sosialisasi sudah cukup banyak dilakukan, Tetapi dengan fakta seperti ini (penolakan rapid test) pemerintah dan semua pihak harus tetap melakukan edukasi lagi kepada masyarakat,” ungkap Sahrul Poli Tokoh Masyarakat Kelurahan Ketang Baru.
Selain rapid test, Dinkes bekerjasama dengan pihak terkait lain juga melaksanakan penyemprotan disinfektan serta pembagian masker di kelurahan Ketang Baru dan Ternate Baru.
Rapid test di dua kelurahan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terkait kasus ambil paksa jenazah PDP di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan 5.000 Alat Rapid Test untuk Lapas dan Rutan