Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona

16 Juni 2020 18:00 WIB
Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona
Besok, KA Reguler di Medan Kembali Beroperasi Setelah Dihentikan Karena Corona ( Sonora/Wahyuni)

Medan, Sonora.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara kembali mengoperasionalkan KA Reguler jarak menengah setelah sempat di hentikan karena Corona.

Vice President PT KAI (Persero) Divre I Sumut, Daniel Johannes Hutabarat mengatakan, setelah menambah 6 frekuensi perjalanan kereta api Sri Lelawangsa tujuan Medan – Binjai (PP) pada 13 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I SU juga akan mengoperasikan kembali 4  KA Reguler Jarak Menengah, yaitu, Kereta Api Sri Bilah Premium tujuan Medan – Rantau Prapat sebanyak 2 KA (PP) dan Kereta Api Putri Deli tujuan Medan – Tanjung Balai sebanyak 2 KA (PP) pada 17 Juni 2020.

Pengoperasian kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No. 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: KA Reguler Beroperasi, Ini 8 Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Penumpang

“Mulai 17 Juni 2020 PT KAI Divre I SU kembali mengoperasikan KA Sri Bilah Premium relasi Medan-Rantau Prapat 2 KA (PP) dan Putri Deli relasi Medan - Tanjung Balai  2 KA (PP),” jelasnya. 

Daniel  juga menekankan, bahwa pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk melakukan pembelian tiket, masyarakat dapat memesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya mulai H-7 keberangkatan KA.

Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum keberangkatan KA dengan menunjukkan berkas persyaratan kepada petugas loket.

“Namun saat ini pembelian tiket diloket hanya bisa dilakukan di Stasiun Medan, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Mambang Muda dan Rantauprapat,” terangnya.

Baca Juga: PT KAI Kembali Operasikan KA Reguler Mulai 12 Juni Mendatang

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm