Akibat Covid-19, PPDB 2020 Kota Semarang Dilakukan Tanpa Tatap Muka

16 Juni 2020 21:10 WIB
Webiste ppd Kota Semarang
Webiste ppd Kota Semarang ( ppd.semarangkota.go.id)

Semarang, Sonora.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Semarang akan tetap berjalan meski di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Namun, pihaknya tetap meminta Dinas Pendidikan untuk berupaya agar tidak ada tatap muka antara sekolah dengan orangtua sebagai langkah antisipasi bertambahnya persebaran Covid-19.

Hendi menjelaskan, PPD tahun 2020 ini diharuskan melalui virtual atau online

“Sekali lagi saya sampaikan jangan ada tatap muka dalam Penerimaan Peserta Didik pada tahun ini. Gunakan kemajuan teknologi, termasuk dalam verifikasi,” terangnya.

Meskipun tidak ada pendaftaran secara tatap muka, Hendi menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib mengumumkan pelaksanaan dan informasi PPD secara jelas.

“Kita menyepakati Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dimulai secara berjenjang pada tanggal 14 Juni-25 Juni 2020 dan semua yang berkaitan dengan PPDB dapat dilihat di portal Dinas Pendidikan,” tambahnya.

Baca Juga: Terima Aduan Orang Tua, Basri Baco Minta Disdik DKI Jakarta Evaluasi Sistem PPDB

Senada dengan Hendi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Gunawan Saptogiri menerangkan nantinya para calon peserta didik baru bisa mengakses syarat serta mengikuti tahapan secara online melalui http://ppd.semarangkota.go.id/.

Nantinya, secara sistem data peserta akan muncul mulai dari data penduduk yang diambil Disdaldukcapil, nilai sampai prestasi yang dimiliki calon siswa sudah terintegrasi darri E-Raport dan aplikasi Sang Juara bagi siswa berprestasi, data lingkungan, serta data siswa kurang mampu atau miskin juga sudah masuk ke database PPDB.

“Untuk tahun ini, siswa masuk Sekolah Dasar mencapai 29.439 siswa. Kemudian yang lulus SD atau MI sebanyak 25.420 siswa, sedangjan daya tamping SD negeri 14.364 siswa dan daya tamping SMP negeri 11.136 siswa. Untuk formulanya, sesuai Perwal No. 37 Tahun 2020 terkait PPDB pada TK, SD dan SMP atau sederajat, untuk zonasi minimal sebesar 50%, afirmasi minimal 15%, jalur perpindahan tugas orangtua/wali maksimal sebesar 5%. Untuk sisanya bisa ada jalur prestasi. Di Kota Semarang kemungkinan ada beberapa siswa yang memiliki piagam kejuaraan berjenjang. Jadi bisa memilih untuk sekolahnya,” terangnya.

Untuk sistem zonasi, siswa yang mendaftar SD bisa memilih tiga sekolah sesuai zonasi, sedangkan yang mendaftar SMP bisa memilih empat sekolah juga sesuai zonasi.

Baca Juga: Tahun Ini, Penerimaan Peserta Didik Baru Sulsel Bakal Full Online

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm