Jakarta, Sonora.ID - Memasuki fase normal baru atau yang lebih akrab dikenal masyarakat luas dengan istilah “new normal”, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memberi kelonggaran pembatasan pada kegiatan di masyarakat.
Masyarakat pun dapat beraktivitas kembali seperti pergi bekerja hingga kembali beroperasinya lembaga-lembaga pendidikan yang berada di area zona hijau, walau dengan sejumlah protokol kesehatan seperti memakai masker dan tetap menerapkan physical distancing yang harus tetap dipatuhi.
Tak terkecuali pada layanan yang diberikan oleh Asuransi Astra, dalam rangka pelaksanaan protokol pencegahan Covid-19, pihaknya menyiapkan perlengkapan tambahan untuk menghadapi normal baru baik bagi karyawan maupun pelanggan yang datang ke unit layanan Asuransi Astra demi terwujudnya kesehatan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: Gugus Tugas Covid-19 Sulsel Terima Dua Ventilator Dari Astra
Selain itu, pelanggan yang hendak datang untuk mengajukan klaim ke unit layanan Asuransi Astra diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan dari tiap unit layanan Asuransi Astra sebagai berikut:
Melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ke area layanan
Protokol pencegahan dilakukan dengan cara setiap pelanggan maupun karyawan yang masuk ke gedung harus melalui proses pengecekan suhu tubuh dengan thermometer scanner yang dilakukan di pintu utama gedung unit layanan.
Batas suhu maksimal yang diperbolehkan untuk masuk ke area layanan adalah suhu 37.3°C, untuk karyawan dan pelanggan dengan suhu tubuh lebih dari 37.3°C tidak diperbolehkan masuk ke area layanan dan wajib mengisi form deklarasi kesehatan.
Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Covid-19, PT Asuransi Astra Sumbangkan 1000 Paket