Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas dari KASN

17 Juni 2020 21:30 WIB
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar, Abdul Rahman Bando
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar, Abdul Rahman Bando ( )

Makassar, Sonora.ID - Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar, Abdul Rahman Bando menanggapi dugaan pelanggaran netralitas yang dilayangkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Rahman mengaku hingga saat ini belum pernah menerima surat peringatan dari KASN, sehingga pihaknya tidak mengetahui sanksi seperti apa yang diberikan.

Selain itu, dia juga mempertanyakan rekomendasi yang telah dikeluarkan, menyusul dirinya belum pernah diperiksa oleh otoritas yang berwenang.

Baca Juga: Sejumlah Pusat Perbelanjaan Mal di Makassar Mulai Beroperasi Kembali

"Ini yang jadi pertanyaan, saya ini belum pernah diperiksa kenapa bisa keluar rekomendasi," ujarnya saat ditemui di Balaikota, Jl Ahmad Yani, Rabu 17 Juni 2020.

Lebih jauh, Rahman menekankan saat ini belum ada calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pihaknya mempertanyakan saat tengah berdiskusi dengan seseorang yang nantinya menjadi salau satu calon Pilkada, apakah yang seperti itu dianggap pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga: Gubernur Sulsel: Kereta Api Makassar-Parepare Beroperasi Juni 2021

Diberitakan sebelumnya, KASN mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Pj Wali Kota, Yusran Jusuf.

Dimana dalam surat yang ditandatangi Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dijelaskan, pembuktian Kepala DP2 Makassar, Abdul Rahman Bando yang melakukan politik praktis. Hal ini sesuai laporan yang diterima dari Bawaslu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm