“Salah satu yang membuat kami frustasi adalah, saya mencoba untuk tidak menerima gaji saya secara penuh. Tetapi kemudian diberitahu itu tidak bisa dilakukan. Secara hukum saya tidak bisa melakukan itu. Jadi kami mengubah undang-undang, sekarang kami menunggu itu akan diterapkan oleh Otoritas Remunerasi,” kata dia.
Gaji Adern akan turun dari yang semula 471.049 dollar Selandia Baru (Rp 4,3 miliar) per tahun menjadi 376.840 dollar Selandia Baru (Rp 3,4 miliar) selama enam bulan.
Wakil Perdana Menteri akan turun dari 334.734 dollar Selandia Baru (Rp 3 miliar) setahun menjadi 267.788 dollar Selandia Baru (Rp 2,4 miliar).
Sedangkan semua menteri yang semula 296.007 dollar Selandia Baru (Rp 2,7 miliar) per tahun menjadi 236.806 dollar Selandia Baru (Rp 2,1 miliar), atau dipotong 20 persen.
Dan anggota parlemen yang bukan menteri, pemimpin partai atau ketua komite akan dipotong sebanyak 10 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gajinya Tidak Dipotong Saat Pandemi, Perdana Menteri Selandia Baru Frustrasi".