Sonora.ID - Berbagai kebijakan di terapkan untuk menekan angka perkembangan Covid-19 di Indonesia. Salah satunya di terapkan dalam beribadan jamaah terutama untuk sholat Jumat.
Berdasarkan peraturan Majelis ulama Indonesia, kegiatan beribadatan di rumah ibadah di perbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan yang tertib.
Mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan peraturan ganjil genap nomer telepon untuk dapat beribadah solat Jumat secara berjamaah.
Baca Juga: Habiskan Dana Rp 40 Miliyar, Anies: Jakarta Siap Bertransformasi Ke Transit Oriented Development
Berdasarkan Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).
"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga: Sekolah di Bolaang Mongondow Timur Dibuka Kembali, Protokol Kesehatan Wajib Diterapkan