Makassar, Sonora.ID - Perusahaan Daerah, PD, Pasar Makassar Raya enggan menerapkan sistem ganjil genap di kawasan pasar. Konsep seperti itu telah diterapkan di Jakarta untuk memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Direktur Operasional PD Pasar Makassar Raya, Saharuddin mengatakan, kondisi di ibukota berbeda dengan di Makassar.
Saat ini telah diterapkan sistem zonasi dalam mencegah penyebaran, yang mengatur jarak pedagang dan pembeli agar tidak terlalu padat.
Baca Juga: Wagub Sulsel Minta Penanganan Ibu Hamil Jadi Perhatian Khusus
Pihaknya menambahkan, PD Pasar tidak memiliki kewenangan untuk mengatur ganjil genap.
“Masalahnya di pasar ada zonasi pasar yang kita sudah tentukan, kemudian tidak ada kewenangan kita untuk mengatur itu (ganjil genap),” kata Saharuddin belum lama ini.
Saharuddin menambahkan penerapan protokol kesehatan di seluruh pasar mulai diperketat. Pasalnya dinilai sebagai tempat rawan dalam penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Makassar Tanggapi Dugaan Pelanggaran Netralitas dari KASN