Menolak Isolasi Covid-19, Melanggar Undang-Undang dan Bisa Diambil Paksa

21 Juni 2020 06:00 WIB
Ilustrasi alat medis
Ilustrasi alat medis ( )

Palembang, Sonora.ID – Menanggapi adanya pasien positif Covid-19 yang melarikan diri dan tidak mau diisolasi, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, Dr. dr. Zulkhair Ali, SpPD, KGH, FINASIM, kepada Sonora mengatakan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan, pemerintah bisa menjemput paksa karena melanggar Undang-Undang karantina.

“Sebetulnya sudah menyalahi Undang-Undang karantina, jadi bisa diambil paksa,” ujarnya.

Ia menambahkan akibat ketidakmauan diisolasi, bisa mengakibatkan tertularnya orang lain.

Baca Juga: Bupati Bayuasin: New Normal Bukan Deklarasi Untuk Bereforia di Mall

Masyarakat boleh protes bila pasien tidak mau diisolasi, aparat kepolisian bisa menjemput paksa nantinya.

Seperti diketahui, sebelumnya ada seorang pasien positif corona asal kota Palembang nekat kabur ke tempat mertuanya di Kabupaten Empat Lawang lantaran menolak diisolasi di rumah sakit.

Pasien diketahui berjenis kelamin perempuan berusia 52 tahun.

Baca Juga: Pemkab Musi Banyuasin Asuransikan Tenaga Medis yang Perangi Covid-19

Juru bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan saat ini pasien tersebut masih berada di kabupaten Empat Lawang untuk menjalani isolasi.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm