Sebut Dirinya Telah Tobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Lagi

22 Juni 2020 08:21 WIB
John Kei ditangkap lagi
John Kei ditangkap lagi ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Sempat mengaku taubat setelah bebas bersyarat dari tahanan Lapas Permisan Nusakambangan, John Refra Kei nyatanya berulah lagi.

Pria yang dikenal dengan John Kei ini kembali ditangkap pihak kepolisian di jalan Tytyan Indah Utama 10, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam.

Pada saat pengangkapan, dirinya kedapatan berkumpul bersama puluhan orang yang diduga anak buahnya.

John Kei yang dikaitkan dengan keberadaan geng preman di Jakarta ini divonis pengadilan selama 16 tahun atas kasus pembunuhan bos Sanex Steel, Harry Tantono pada tahun 2012 silam.

Namun, ia mendapatkan keringanan tahanan sehingga bebas bersyarat pada Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Lagi, Artis Indonesia Dwi Sasono Diciduk Polisi Dugaan Kasus Narkoba

Seolah meninggalkan masa lalu yang hitam, nama John Kei tak pernah terdengar kembali.

Selama berada di rumah tahanan paling ekstrim di Indonesia itu, John Kei dikenal memiliki perilaku baik, bahkan ia juga sempat berkhotbah dalam ibadah di gereja Permisan Nusakambangan.

Dalam tayangan Kompas TV pada Kamis (26/12/2019), John Kei sempat mengatakan jika dirinya mungkin akan kembali ke kehidupan normal bersama keluarga yang telah lama ditinggalkannya.

"Saya merasa begitu merasa bahagia. Dan kebebasan hari ini, dan mungkin setelah saya bebas, dan saya kembali hidup bersama keluarga, mungkin kehidupan-kehidupan saya yang lama, saya tinggalkan," tegas John Kei yang dikutip Tribunnews.

Ia menambahkan, jika lembar kehidupan barunya pun sudah datang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm