Ketua Satpol PP Kota Banjarmasin Dicopot Usai Ramai Polemik Iklan

22 Juni 2020 16:45 WIB
Iklan di pinggir jalan di Kota Banjarmasin.
Iklan di pinggir jalan di Kota Banjarmasin. ( Sonora.ID/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pencopotan Ichwan Norkhalik dari jabatannya sebagai Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, dibenarkan oleh Wali Kota, Ibnu Sina.

Amanah yang diemban Ichwan itu kini beralih ke Asisten I Bidang Sosial dan Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Gazi Ahmadi, berdasarkan Surat Keputusan (SK) mutasi jabatan yang berlaku sejak hari ini, Senin (22/6/2020).

Menurut Ibnu, Gazi Ahmadi telah diminta untuk segera menyelesaikan polemik papan reklame yang ditertibkan petugas Satpol PP pada Jum'at dini hari, (19/6/2020).

Sebelumnya, polemik antara Pemko Banjarmasin dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan itu, ditangani oleh Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi.

“Segeranya beliau koordinasi kepada bawahan dan dia langsung menyatakan kesiapan untuk melanjutkan yang menjadi kebijakan Pemko. Apalagi Pak Gazi ini adalah mantan Kasatpol PP juga," ujarnya merespons tentang mutasi jabatan.

Lalu apakah pergeseran jabatan ini karena aksi pembongkaran reklame yang tanpa restu dirinya itu?

Sayangnya, Ibnu tak menjawabnya secara gamblang. Namun menurutnya, rotasi ini dilakukan untuk mengisi posisi instansi yang lowong, yakni Satpol PP, sepeninggal Hermansyah yang purnatugas, awal 2020 silam.

Sebab, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pemerintah Daerah berhak mengisi kekosongan jabatan. Sedangkan yang tidak diperbolehkan adalah menggeser seseorang.

“Patokannya apabila Mendagri memberi izin tetap boleh, jika tak ada izin tidak boleh karena itu akan berdampak kepada pecalonan kepala daerah,” tegasnya

Di sisi lain, Ibnu menambahkan pengusaha advertising bisa meminta bantuan hingga pengamanan kepada Satpol PP Banjarmasin terkait pembersihan sisa material reklame.

“Termasuk membantu membongkar reklame yang sisa kemarin belum selesai,” pungkasnya.
Apalagi pengusaha advertising sendiri telah memberikan izin supaya sisa reklame yang belum ditertibkan untuk segera dibongkar secepatnya.

Termasuk kesepakatan alih bentuk reklame menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO) di seputaran ruas Jalan Ahmadi Yani, Kota Banjarmasin.
“Kita membantu perizinannya,” tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm