Polda Sulsel Berlakukan 3 Huruf di Belakang Nopol Kendaraan

22 Juni 2020 20:45 WIB
 Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membuka loket permohonan untuk mengganti nomor polisi (nopol) dengan 3 huruf di belakang nomor kendaraan.
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membuka loket permohonan untuk mengganti nomor polisi (nopol) dengan 3 huruf di belakang nomor kendaraan. ( Tribunnews.com)

Makassar, Sonora.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai membuka loket permohonan untuk mengganti nomor polisi (nopol) dengan 3 huruf di belakang nomor kendaraan.   

Kasubdit Regident, Kompol Yusuf Usman mengatakan kebijakan nopol 3 huruf baru diberlakukan dan merupakan yang pertama di  di luar pulau Jawa. Sesuai dengan arahan Korlantas Polri dan SK Kapolda Sulsel Nomor 430 tahun 2020 mengenai petunjuk nomor registrasi kendaraan bermotor sesuai urutan dan sesuai pilihan di wilayah Sulsel.

Pihaknya memaparkan alur pengajuan nopol khusus ini. Bisa langsung ke loket di kantor Dirlantas Polda sulsel, jalan AP Pettarani Makassar, dengan turut membawa dokumen yang disyaratkan.

Biaya dibayarkan melalui transfer bank dan langsung masuk ke rekening pemerintah.     Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang NRKB, yaitu satu angka tiga huruf sebesar Rp 15 juta, dua angka tiga huruf sebesar Rp 10 juta dan tiga angka tiga huruf sebesar Rp 7,5 juta.

Baca Juga: Wagub Sulsel Ajak Masyarakat Bantu Pemerintah Berantas Covid-19

Setelah dibayar dan diverifikasi petugas, pelat langsung dicetak bersama dengan STNK.     Yusuf mengaku sebanyak 30 permohonan pergantian nopol tersebut diajukan masyarakat hingga saat ini.

"Kami me-launching ini berdasarkan telegram dari Mabes Polri melalui Korlantas. Polda bisa melakukan hal ini karena petunjuk dari pimpinan," ujarnya belum lama ini.

Yusuf menjelaskan plat dengan 3 huruf ini menggunakan teknologi berbeda dengan plat nomor biasanya. Dapat berubah warna jika terkena cahaya dan memudahkan pihak kepolisian mendata dengan sistem tilang online.

Kode nopol di Sulsel diketahui terdiri atas tiga jenis, yaitu plat DD berlaku untuk wilayah Kota Makassar hingga Kabupaten Barru, plat DW untuk wilayah Bone, Soppeng, dan Wajo. Sedangkan kode plat DP mulai Kota Parepare, Luwu dan Tana Toraja. 

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm