Semarang, Sonora.ID - Pemerintah kota Semarang, secara resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Jilid 4.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyatakan memperpanjang PKM selama 2 minggu kedepan. Terhitung mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2020.
Meskipun dalam PKM Jilid 4 ini diatur sejumlah pelonggaran pembatasan kegiatan, namun Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu menegaskan, untuk patroli ketertiban masyarakat dan tes massal Covid-19 akan tetap berjalan.
Baca Juga: Nekat Gelar Resepsi, Satu Per Satu Keluarga di Semarang Dinyatakan Covid-19
Pelonggaran yang diatur dalam PKM Jilid 4 terdiri dari 3 point. Pertama, terkait tempat wisata dan hiburan yang diijinkan beroperasi kembali mulai 22 Juni 2020, atas rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang.
Kedua, mengenai pembatasan jam operasional tempat usaha, yang kini diberi kelonggaran hingga pukul 22.00 WIB. Ketiga, soal kegiatan pernikahan dan pemakaman yang boleh melibatkan orang hingga 50% dari kapasitas ruang, namun sebanyak - banyaknya tidak lebih dari 50 orang.