Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terus melakukan upaya dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Kali ini Pemkab Gowa mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang kewajiban menggunakan masker dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.
Adapun poin utama dalan Perbup tersebut yakni mewajibkan setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk menggunakan masker.
"Maksud dan tujuan Perbup ini untuk memberikan landasan hukum bagi setiap orang dan penegakkan hukum dalam upaya kewajiban menggunakan masker untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya Covid-19," jelas Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Senin (22/6).
Baca Juga: Tingkat Konsumsi Ikan Masih 41 Persen, Gowa Jadi Target Safari Gemarikan KKP RI
Menurut Adnan, aturan tersebut beraku untuk pelaku usaha, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga swasta, kepala desa hingga perangkat desa.
Mereka diwajibkan memasang tanda peringatan kepada warga untuk senantiasa menggunakan masker. Jika tidak, pelaku usaha atau instansi terkait harus memberikan teguran atau tidak memperkenankan pengunjung masuk.
Tak hanya itu, Perbup Wajib Masker ini juga berlaku pada pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah, pasar, toko, rumah makan dan fasilitas umum lainnya.
Bagi masyarakat dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan mendapatkan sanksi pembinaan.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Gowa Berlanjut, Bawaslu Tetap Terapkan Protokol Kesehatan