Di sisi lain, Ia menegaskan Surat Peringatan (SP) yang dilayangkan Satpol PP kepada pengelola periklanan resmi dinyatakan gugur karena telah ada kesepakatan yang dilakukan antara Pemko Banjarmasin, yang berlaku ketika kontrak reklame selesai.
“Itu ada notulen rapatnya dan kita jadikan itu bukti pelaporan,” ucapnya lagi.
Ia menargetkan dalam satu atau dua pekan ke depan, akan ada penetapan tersangka dari aparat penegak hukum. Setelah itu baru akan dilakukan pemasangan garis polisi terhadap sisa-sisa material yang dibongkar.
Baca Juga: Literasi Buat Masyarakat Tetap Kreatif dan Produktif di Era New Normal
"Untuk sementara sisa material kami biarkan dulu sebagai bahan penyidikan. Jika sisa-sisa material itu mencelakakan orang, maka yang membongkarlah yang bertanggung jawab," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Sethiono, mengaku sangat menyesalkan atas kejadian pembongkaran tersebut. Padahal dirinya menginginkan permasalahan pelepasan reklame bando ini diselesaikan secara baik-baik.
"Dengan kejadian ini, terpaksa kami membuat laporan ke Polda Kalsel, yang sepenuhnya kami serahkan kepada kuasa hukum," imbuhnya.
Baca Juga: Reklame Bando Dibongkar, Ketua APPSI Kalsel Tuntut Pihak Terkait ke Jalur Hukum