Banjarmasin, Sonora.ID - Pengunduran diri Ahmad Firdaus sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari pasangannya Anang Misran melalui jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang, membuat KPU Kota Banjarmasin menghentikan proses tahapan pencalonan pasangan tersebut.
Dengan kata lain, surat pengunduran diri yang disampaikan Ahmad Firdaus pada Selasa (16/06) lalu, secara otomatis juga membuat Anang Misran tidak dapat melanjutkan proses pencalonan sebagai bakal calon Wali Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Soal Reklame, Kepala Dishub Banjarmasin Siap Lapor Balik Pengusaha Advertising
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Rahmiaty Wahdah, sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 33 Ayat 1, apabila bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon mengundurkan diri pada saat verifikasi administrasi sampai rekapitulasi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat digantikan dengan yang lain.
"Karena itu satu paket, artinya apabila tidak memenuhi syarat maka tidak bisa ke tahapan selanjutnya dan tidak bisa digantikan," ucapnya saat dihubungi SMART FM melalui sambungan telepon tadi sore, (23/06).
Baca Juga: Meski PPDB Online, Sejumlah Sekolah di Banjarmasin Terapkan Pembatan
Dalam hal ini, Rahmi mengaku telah melayangkan surat pemberitahuan kepada yang bersangkutan, mengenai keputusan KPU Kota Banjarmasin terkait proses pencalonannya.
"Kita sudah sampaikan surat pemberitahuan kepada Anang, namun sampai saat ini tidak respon atau balasan dari yang bersangkutan," ungkapnya lagi.