CFD DKI Jakarta Diizinkan di 32 Titik, Pejalan Kaki Akan Dibubarkan

26 Juni 2020 11:27 WIB
Ilustrasi car free day.
Ilustrasi car free day. ( Freepik.com)

Sonora.ID -  Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di DKI Jakarta diizinkan di 32 titik jalan. Namun Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan warga yang menggunakan sepeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya tidak menghendaki ada pejalan kaki yang dianggap sebagai penyebab kerumunan. Jika nantinya ditemukan masyarakat tak bersepeda di lokasi, maka petugas di lapangan akan membubarkannya.

"Pertama mereka dibubarkan, kemudian dilarang untuk berada di sana. Jadi memang kita mendorong untuk warga ke 32 lokasi itu dengan sepeda," ujar Syafrin saat dihubungi, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Car Free Day di Jakarta Kembali Digelar, Bundaran HI Terpantau Padat

Syafrin menyatakan, petugas yang diturunkan berjumlah 1.526 orang dan disebar ke 32 lokasi itu. Aparat yang menjaga berasal dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi hingga TNI.

"Total untuk anggota yang kami siapkan untuk 32 anggota ini ada 1.526 di 32 lokasi titik, terdiri dari Dishub 639 orang, Satpol PP 755, kemudian TNI Polri 132," tegasnya.

Petugas yang berpatroli di lapangan akan menggunakan sepeda dan berjalan kaki. Mereka akan melalukan pengawasan karena tak ingin CFD yang seharusnya jadi ajang berolahraga malah menjadi tempat nongkrong dan berpotensi terjadi penularan virus corona.

"Ya kita juga harusnya menaati itu dan tidak menjadi ajang kongkow-kongkow," ungkap Syafrin.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm