Sonora.ID - Hari ini, (26/6/2020) Kementerian Agrarian dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional mengadakan penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk masyarakat di kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah secara virtual, yang merupakan penerapan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat tanah dapat mendukung kemajuan sektor ekonomi, khususnya untuk UKM.
Menurutnya, sertifikat dapat menjadi modal usaha bagi masyarakat yang ingin memulai usaha dan bagi masyarakat yang telah memiliki usaha dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi.
Baca Juga: Jelang New Normal, Wisata Air di Jateng Masih Dilarang Beroperasi
Dan ketika usaha masyarakat berkembang, maka tingkat kemiskinan dapat diturunkan.
Selain itu, sertifikat kepemilikan tanah ini juga merupakan bukti yang sah secara hukum bahwa tanah tersebut milik masyarakat tertentu. Sehingga, dengan kepemilikan sertifikat tersebut maka konflik-konflik sosial seperti perebutan kepemilikan tanah dan lain sebagainya dapat diselesaikan.
Tidak hanya itu, kepemilikan sertifikat tanah oleh masyarakat ini juga dapat membantu pemerintah/ baik itu pusat dan daerah dalam memberikan bantuan-bantuan.