Cirebon, Sonora.ID - Seiring dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Cirebon pada Jumat 26 Juni 2020, Pemerintah Kota Cirebon akan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, AKB di Kota Cirebon hanya dilakukan di kelurahan atau kecamatan yang tidak ada kasus positif Covid 19, sementara yang ada kasus akan diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
“Aturan PSBM secara teknis akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), ucapnya” usai mengikuti rapat evaluasi Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat, (26/06/2020).
Baca Juga: Empat Kali Berturut-Turut, Kota Cirebon Raih Penghargaan WTP Laporan Keuangan
Sutisna menjelaskan dalam AKB ada aturan karantina skala mikro jika terjadi temuan kasus di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah atau lainnya.
Sutisna menambahkan untuk tempat-tempat hiburan izin bukanya di masa AKB akan diperiksa secara rinci mulai dari pernyataan kesiapan dari pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dan penyediaan peralatan pendukungnya.
“Nantinya dari Pemkot Cirebon akan memeriksa langsung di lapangan, jika terjadi temuan kasus positif maka akan langsung ditutup, dengan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” tambahnya.
Baca Juga: Kota Cirebon Terapkan PSBB Secara Proporsional Hingga 26 Juni 2020