Bagi yang tidak memakai masker namun membawa identitas diri, maka KTP mereka yang kemudian disita selama 14 hari.
"Untuk yang tidak membawa KTP plus tidak pakai masker kita kirim ke Liponsos. Kalau yang tidak pakai masker tapi bawa KTP, KTP nya yang disita," jelas Eddy.
Menurut Eddy, alasan mereka tidak memakai masker pun bermacam-macam. Namun, kebanyakan dari mereka mengaku lupa.
Ia berharap, melalui hukuman sosial ini dapat menggugah hati dan empati mereka bahwa menjaga protokol kesehatan sangatlah penting. Sebab, masih banyak orang yang lebih membutuhkan dari mereka.
“Sehingga mereka akan lebih bisa menjaga kesehatannya dengan memakai masker dan mengkampanyekan kepada keluarganya, tetangganya, untuk selalu memakai masker demi kesehatan,” tuturnya.
Meski begitu, Eddy mengungkapkan, kebanyakan dari pelanggar protokol kesehatan yang dikenai sanksi sosial ini rata-rata baru pertama kali mengunjungi Liponsos Keputih.
Mereka pun mengaku empati dan terharu saat membantu petugas memberi makan ODGJ di Liponsos Keputih.
Baca Juga: Mendagri: Penanganan Covid-19 di Surabaya Raya Harus Terintegrasi
“Setelah kita tanya kesan-kesannya, mereka terharu ternyata masih ada warga yang seperti itu. Dan mereka berterima kasih bisa masuk ke situ, karena baru pertama kali masuk ke situ,” ungkap dia.
Pria yang pernah menjabat Kepala BPB dan Linmas Surabaya ini berharap, hukuman sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan ini, dapat menjadi pengalaman hidup berharga bagi mereka.
Sehingga mereka kemudian menceritakan pengalamannya itu kepada teman, kerabat, maupun keluarganya agar mematuhi protokol kesehatan.
“Mereka menyampaikan tidak akan mengulangi lagi dan kapok. Kalau mereka masih melanggar lagi akan kita hukum lagi seperti itu. Tujuan kita kan edukasi wisata sosial, karena wisata tidak harus ke pantai tapi juga ke tempat-tempat orang seperti ini akan lebih mengena ke hati mereka," pungkasnya.
Baca Juga: Risma Beri Arahan Khusus pada RW Berpandemi Tinggi di Surabaya