Makassar, Sonora.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencabut maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan sebagai pencegahan penularan Covid-19.
Pencabutan tersebut seiring diberlakukannya masa new normal. Larangan mengumpulkan massa sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Adapun pencabutan diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19, dengan pertimbangan dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia menjelang penerapan tatanan kehidupan normal di tengah pandemi Covid-19.
Kendati demikian, Polri tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.
Baca Juga: Ajak Pasien Corona Silaturahmi Virtual, Bupati Gowa Tegaskan Covid-19 Bukan Aib
Terkait hal itu, Kapolda Sulsel menginstruksikan jajarannya agar tetap mengawal masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut.
Meski begitu, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan.
“Polda Sulsel dan jajaran tetap akan melakukan langkah-langkah dan kegiatan untuk mendisiplinkan masyarakat agar upaya pencegahan penyebaran covid tetap dapat dilaksanakan oleh masyarakat,” kata Ibrahim
Sebagai contoh, pada Sabtu malam kemarin, pihaknya menggelar apel kesiapan personel dipimpin langsung Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe diikuti jajaran Pimpinan Polda Sulsel dan personel gabungan Polda Sulsel, Polrestabes Makassar.
Apel yang diikuti sebanyak 750 personel ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan patroli dialogis percepatan penanganan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
"Dalam pelaksanaan Patroli dialogis, petugas akan memberikan himbauan kepada masyarakat secara humanis dan persuasif agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," tandasnya.
Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Alih Fungsi Lahan Jadi Penyebab Tanah Longsor di Palopo