Mau Berenang? Sudah Boleh, Tapi Harus Ikuti Protokol Kesehatan Berikut Ini!

29 Juni 2020 08:30 WIB
Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro.
Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro. ( )

Sonora.ID - Reisa Broto Asmoro, selaku anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, masyarakat yang ingin berenang pada masa kenormalan baru atau new normal sudah diperbolehkan.

"Yang ditunggu dan sudah banyak ditanya oleh orang, apakah kita sudah boleh menggunakan kolam renang? Ya," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Meskipun begitu, tetap ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi baik oleh pengelola maupun pengunjung kolam renang.

Baca Juga: Bikin Heboh, Apa Alasan Dr Reisa Broto Asmoro Gantikan Achmad Yurianto?

Pertama, pengelola kolam renang harus memastikan bahwa kolam renang mengandung disinfektan klorin dengan kadar 1-10 ppm atau bromin dengan kadar 3-8 ppm.

"Sehingga, pH air mencapai 7,2 sampai 8. Dan setiap hari hasilnya harus disampaikan di papan informasi agar semua pengguna tahu," ujar Reisa.

Kedua, pengelola harus memastikan bahwa pembersihan dan disinfeksi kawasan, baik di permukaan maupun area di sekitar kolam renang dilakukan secara rutin.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Soal dr Reisa Broto Asmoro, Mantan Putri Indonesia Yang Kini Jadi Jubir Pemerintah Untuk Covid-19

"Ketiga, jumlah pengguna kolam renang harus dibatasi agar bisa menerapkan jaga jarak, baik di dalam kolam renang. Dan menerapkan jaga jarak terutama di ruang gantinya," lanjutnya.

Berikutnya, pastikan setiap tamu yang datang dalam kondisi yang sehat. Setiap pengunjung wajib mengisi form self asessment risiko Covid-19 dan membawa perlengkapan pribadi masing-masing, termasuk handuk.

"Lalu, gunakan masker, sebelum dan setelah berenang," tutup Reisa.

Baca Juga: Moeldoko Akhirnya Ungkap Alasan Pemerintah Tunjuk Dokter Reisa

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm