Cirebon, Sonora.ID - Dengan terbitnya surat edaran Gugus Tugas Covid-19 No.9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal untuk itu PT KAI Daop 3 Cirebon menyesuaikan syarat naik Kereta Api jarak jauh.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif menjelaskan, Penumpang yang akan naik Kereta Api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding.
Namun masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test diperpanjang menjadi 14 hari sejak hasil test dikeluarkan.
Baca Juga: Gelar Silaturrahmi Ke-5, Aspeksindo Berharap Pemerintah Perhatikan Kawasan Pesisir
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku", ungkap Luqman, Senin (29/06/2020).
Luqman juga menyebutkan, mulai tanggal 1-31 Juli 2020, KAI membatalkan perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon-Jember PP.
Pembatalan didasari karena rendahnya okupansi volume penumpang KA Ranggajati yang per tanggal 12 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Harganas ke-27, BKKBN Sumsel Gelar Lomba Sakinah Mawaddah Warrahmah
Luqman mengaku bahwa selama 17 hari beroperasi dari tanggal 12 sampai dengan 28 Juni 2020, KA Ranggajati hanya melayani penumpang naik sebanyak 448 penumpang atau rata-rata sebanyak 26 penumpang per hari yang naik dari Stasiun Cirebon.