Surat Bebas Covid-19 Jadi Syarat Lintas Kabupaten di Sulsel

1 Juli 2020 07:00 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. ( Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meminta Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin dan bupati se-Sulsel untuk menyusun skenario penerapan surat bebas covid-19 sebagai syarat perlengkapan perjalanan lintas daerah. Surat bebas Covid-19 tidak hanya berlaku di Bandara, namun juga di Lintas batas darat antar daerah.

Demikian disampaikan Gubernur Sulsel dalam sambutanya pada pembukaan acara Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah Akuntabilitas Percepatan Penanganan Covid 19 se Sulsel tahun 2020 di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (30/6/2020).

"Penanganan covid-19 harus disikapi dan diatasi bersama. Harus ada upaya dilakukan agar kasus Covid019 betul-betul selesai," ujar Nurdin Abdullah.

Penerapan surat bebas covid 19 bagi pelintas batas daerah itu, jelas Nurdin, untuk mempercepat pemutusan mata rantai penularan covid 19 di Sulsel.

Baca Juga: PT Maruki Sumbang 30.000 Masker Medis untuk Gugus Tugas Covid-19 Sulsel

Nurdin mengatakan, sejauh ini, program penanganan Covid-19 yang dicanangkan Pemprov Sulsel mampu menghemat anggaran. Terbukti hingga kini, dari Rp500 miliar jumlah anggaran percepatan penanganan covid 19 yang disepakati bersama DPRD, pihaknya baru menggunanakan sebesar Rp146 miliar rupiah saja.

Lebih jauh Nurdin menyebut, selama ini pihaknya mendapat banyak donasi dari pihak ketiga untuk membantu menangani Covid-19 di Sulsel. Hal itu sebagai bukti bahwa penanganan covid di Sulsel dilakukan secara gotong royong. Adapun donasi yang telah diterima Pemprov Sulsel antara lain ventilator, APD, hingga paket sembako.

"Banyak sekali sumbangan pihak ketiga. Banyak sekali bantuan sembako dari donasi pihak ketiga yang kita sudah salurkan ke seluruh daerah di Sulsel," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm