Sonora.ID - Di masa pandemi ini, masyarakat diimbau untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah, sehingga seluruh aktivitas dialihkan menjadi di dalam rumah saja.
Pasangan suami istri yang biasanya disibukkan dengan pekerjaan masing-masing, harus melakukan pekerjaan mereka dari dalam rumah.
Dr. Hasto Wardoyo selaku Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa kondisi ini justru menyebabkan peningkatan angka perceraian di masa pandemi.
“Perceraian di dua tahun terakhir memang meningkat ya, di tahun 2017, 2018 meningkat. Di masa pandemi ini juga luar biasa, dari data menunjukkan peningkatan,” jelasnya.
Pihaknya menyebutkan bahwa, salah satu faktor dari adanya perceraian ini adalah pernikahan dini, maka BKKBN pun sering kali mengimbau untuk tidak melakukan perkawinan dalam usia muda.
Pasalnya, Kepala BKKBN ini melihat bahwa perkawinan dini ini sering kali tidak memiliki pemahaman yang kuat antar pasangan, sehingga berujung pada perceraian.
Data ini pun dibenarkan oleh Psikolog Klinis Anak, Remaja, dan Keluarga, Roslina Verauli, yang menyatakan bahwa menikah di bawah usia 20 tahun memiliki risiko yang besar untuk bercerai.
Baca Juga: Kasus Perceraian di Semarang Selama Pandemi Covid-19 Naik Drastis