Palembang, Sonora.ID - Guna meningkatkan kembali geliat investasi di Kota Palembang, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang akan memberikan stimulus salah satunya pemberian retribusi kepada para calon investor.
Hal ini diungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Palembang, Akhmad Mustain, saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Senin (29/06) lalu.
Baca Juga: DPMPTSP Palembang Akui Pandemi Covid-19 Sebabkan Investasi Tertekan
"Stimulus yang kami berikan ialah berupa retribusi, misalnya ada yang ingin membangun hotel dengan ketetaoan retribusi sebesar Rp 1 milliar, namun mereka bisa mengajukan keberatan atas dasar cashflow perusahaan yang berpengaruh akibat Covid-19. Dengan iu, kita bisa memberikan mereka keringanan pembayaran hingga 25%," katanya.
Mustain pun mengakui bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini telah membuat cashflow berbagai perusahaan terganggu. Sehingga dengan stimulus yang pihaknya berikan, diharapkan dapat kembali menggeliatkan aktivitas investasi di Kota Palembang.
"Jadi kami imbau kepada para investor supaya tidak ragu untuk melakukan kegiatan investasi di Kota Palembang, karena Pemerintah Kota sudah memberikan stimulus," ucapnya.
Baca Juga: Kejar Target Investasi, DPMPTSP Palembang Optimalkan Edukasi ke Pelaku Usaha