Jaminan berupa surat pernyataan tertulis yang dibubuhi tanda tangan diatas materai.
Dalam kasus ini, Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penindakan dengan menonaktifkan sementara jabatan Dirut RSUD Daya, Dr Ardin Sani.
Asisten Satu Bidang Pemerintahan, M Sabri mengatakan, keputusan itu diambil Pj Walikota setelah melalui pertimbangan yang matang.
Dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Makassar terus mengalami peningkatan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Ini Cara Polda Sulawesi Selatan Rayakan Hari Bhayangkara