Sulatra menegaskan bahwa pihak desa, linmas maupun Kepala Dusun bukan melarang para pedangan tersebut untuk mencari rejeki. Namun melarang mereka berjualan di Jalan tersebut, karena tempat itu bukan lah lapak untuk berjualan.
Sulatra mengaku, saat melakukan peninjauan dan pengawasan ada beberapa pedagang yang bersedia langsung pergi. Namun mereka kembali lagi ketika petugas telah pergi dari tempat tersebut.
Hal itu diketahui ketika linmas memonitor kembali para pedagang tersebut ternyata mereka kembali lagi dan berjualan disana.
Baca Juga: Satpol PP Amankan ODGJ Bawa Senjata Tajam di Kota Denpasar
Pihaknya menjelaskan bagi para pedagang yang membandel, pihaknya telah berkoordinasi kepada Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindak lebih lanjuti. Mengingat para pedagang yang berjualan telur, buah, sayur-sayuran merupakan masyarakat luar Denpasar.
Dijelaskan bahwa Jalan Suli merupakan Jalan Protokol, jangankan pedagang, kebersihan juga menjadi atensi pertama di jalan tersebut. Kalau pihak desa membiarkan berjualan dijalan tersebut, pihaknya khawatir para pedagang bermobil makin lama makin menjamur.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga mengaku, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban di wilayah tersebut. Selain penertiban Anom Sayoga mengaku telah memberikan pembinaan dan arahan agar tidak berjualan di jalan tersebut. Setelah pembinaan diberikan ada beberapa pedagang yang tertangkap tangan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Dokumen Cetak Administrasi Kependudukan di Kota Denpasar Gunakan Kertas HVS 80 Gram