Palembang, Sonora.ID - Kini kota Palembang kembali menjadi zona resiko tinggi atau zona merah terhitung pada per-30 Juni 2020.
Pakar Epidemiologi yang juga anggota Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumatera Selaran Dr. Iche Andriyani Liberty menjelaskan alasan kembalinya status Kota Palembang sebagai zona merah didasari oleh berbagai macam hal.
"Berdasarkan data update dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengenai perubahan zona dan data Covid-19, bahwa untuk wilayah Palembang sendiri per-30 Juni 2020 menjadi zona resiko tinggi (zona merah) khususnya untuk peta resiko," katanya saat dihubungi Tim Smart Fm Palembang, Rabu (01/07) kemarin.
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid-19, Kelurahan Ubung Rapid Test 56 Pedagang Pasar Pidada
Selain data update dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, kembali ditetapkannya Palembang sebagai zona merah bersumber dari peta resiko yang disusun oleh Tim Gugus Tugas, dimana data peta resiko tersebut di analisis dalam kurun waktu 2 Minggu terakhir.
"Pemetaan yang di analisis tersebut berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat diantaranya epidemiologi, surveilance kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan, yang datanya di analisis dalam kurun waktu 2 Minggu terakhir," katanya.
Baca Juga: BMKG Jelaskan Fenomena Hujan Deras yang Mengguyur Jakarta