Makassar, Sonora.ID - Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 berencana memeriksa penyelenggara pesta perpisahan siswa SMK Negeri 4 Makassar.
Menyusul menggelar kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, padahal pemerintah tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri mengaku baru saja mengetahui peristiwa tersebut.
Baca Juga: PJ Wali Kota Makassar, Temukan Kejanggalan Dana Bantuan Sembako Pemerintah
Pihaknya telah meminta kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, sebelum diambil langkah penindakan berupa pemberian sanksi.
Sabri menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, hal itu melanggar peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 31 tahun 2020 mengenai larangan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.
"Pesta perpisahan itu terjadi di Hotel Gammara, digelar siswa SMK 4 Makassar. Saya tegaskan itu salah dan tidak dibenarkan. Ini bahaya, bisa memicu ledakan kasus," ujar Sabri yang juga menjabat asisten satu Pemkot Makassar.