Kereta Api Turangga Dan Kereta Api Siliwangi Kembali Beroperasi (
)
“Perjalanan KA Turangga hanya beroperasi setiap akhir pekan. Sedangkan untuk KA Siliwangi berjalan setiap hari," ungkap Noxy di Bandung, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya sejak Juni 2020, Daop 2 Bandung telah mengoperasikan KA Jarak Jauh yaitu KA Kahuripan dan KA Serayu Pagi serta menambah 9 perjalanan KA Lokal. Sehingga mulai Jumat (3/7/2020) total perjalanan kereta api di Daop 2 menjadi 52 perjalanan yang terdiri dari 6 KA Jarak Jauh PP, dan 46 KA Lokal.
PT KAI Daop 2 Bandung akan terus melakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan. Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi "New Normal", maka akan diinformasikan kembali secara resmi.
Untuk penumpang KA Lokal, Noxy menyampaikan beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, diantaranya:
1. Setiap penumpang diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam),
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius,
3. Wajib menggunakan masker,
4. Menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket
Sementara untuk penumpang KA Jarak Jauh persyaratannya sebagai berikut :
1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
2. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.
3. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
4. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
5. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, batuk dan demam
6. Wajib mengenakan masker
7. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
8. Menggunakan pakaian pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang)