Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Surabaya nomor 421 tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020, terkait syarat pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Rencananya, kegiatan ini akan dilaksanakan di empat Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya.
Dalam poin kedua yang tertuang dalam surat edaran tersebut, menyebutkan bahwa seluruh peserta UTBK wajib menunjukkan uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test dengan hasil negatif. Dengan batas paling lambat 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, bahwa keselamatan dan kesehatan warga adalah hal yang paling utama. Untuk itu, dengan upaya ini diharapkan dapat menjadi salah satu antisipasi terjadinya penularan Covid-19, khususnya di lingkungan kampus.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Temui Risma, Ajak Sidak Pasar Genteng Surabaya
"Pada prinsipnya keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi. Jadi prinsip itu yang harus dipahamkan kepada semuanya. Jadi kita tidak melihat apa-apa, tapi semata-mata kesehatan dan keselamatan warga adalah hukum yang tertinggi," kata Irvan di Balai Kota Surabaya, Kamis (02/07/2020).
Meski demikian, Irvan menyatakan, bahwa Pemkot Surabaya juga memberikan solusi bagi warga Surabaya yang kesulitan ekonomi untuk melakukan rapid test. Khususnya bagi mereka calon mahasiswa yang tergabung dalam program bidik misi.
"Jadi pemerintah kota sudah memberikan solusi, tapi kan itu tidak mungkin untuk semuanya, dan ini khusus untuk warga Surabaya. Terutama yang mereka tergabung dalam bidik misi itu mereka nanti akan kita siapkan rapid test massal secara gratis," ungkapnya.
Sedangkan untuk rencana penempatan rapid test massal, pihaknya mengaku masih berdiskusi dengan pihak kampus.
"Kemungkinan bertempat di kampus-kampus itu, di Unair, ITS dan UPN," katanya.