Sonora.ID - Pesepeda meningkat di tengah pandemi Covid-19. Bersepeda dinilai menjadi kegiatan yang aman dilakukan di tengah pandemi.
Namun menurut Institut For Tranporstation and Development Policy (ITDP) Indonesia hak dan kewajiban pesepeda belum terjamin sebab angka kecelakaan sepeda berbanding lurus dengan peningkatan penggunanya.
Adhita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI mengatakan Kemenhub memperhatikan hal tersebut karena pihaknya sebagai regulator yang perlu untuk memberikan jaminan keselamatan dan keamanan pengguna jalan.
Baca Juga: Selain Brompton, Ini 5 Sepeda Lipat Termahal di Dunia, Berminat?
"Kami saat ini sedang melakukan kajian internal untuk menciptakan aturan yang nantinya bisa menjamin keselamatan dan keamanan dari pesepeda," ujar Adhita dalam wawancara Radio Sonora Jakarta, Kamis (3/7/2020).
Adhita pun menyebutkan ada tiga aturan yang sedang disiapkan Kemenhub. Yang pertama, sepeda harus bisa memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Yang kedua, pesepeda itu sendiri atau orang yang menggunakan sepeda. Yang terakhir soal infrastruktur seperti jalan yang digunakan sebagai jalur sepeda.
"Jadi kalau dari sepeda harus bisa memenuhi keselamatan. Contohnya, jika pesepeda bertemu dengan sepeda yang lain atau pejalan kaki kita harus bisa memberikan alrm peringatan seperti bel yang seharusnya ada," jelas Adhita.
Menurut Adhita, adanya regulasi sangat penting dilakukan untuk meminimalisir insiden terburuk yang bisa menimpa pesepeda atau masyarakat lainnya.
Di sisi lain terkait isu yang beredar soal pajak, Adhita menyatakan hal itu tidak benar karena Kemenhub bukan pihak yang mengatur hal tersebut.
"Tidak benar (sepeda akan dikenakan pajak), kami bukan sebagai pihak yang berwenang akan hal itu. Sampai saat ini tidak ada rencana itu," tegas Adhita.