Memanfaatkan Kondisi Perekonomian Masyarakat, Fintech Ilegal Marak Selama Pandemi Covid-19

3 Juli 2020 17:05 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing ( Sonora/Muh Said)

Makassar, Sonora.ID - Keberadaan fintech atau pinjaman online ilegal semakin marak selama masa pandemi Covid-19.

Seperti disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing saat jumpa pers secara digital.

Pihaknya mengatakan fintech ilegal sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

"Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” kata Tongam L Tobing yang juga menjabat Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Jumat 3 Juli 2020.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Meminta Jajarannya untuk Serius Menangani Pandemi Covid-19

Sasarannya, masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok dan konsumtif. Dalam penawarannya, memberikan syarat mudah mendapatkan pinjaman, namun bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman yang singkat.

Tongam menyebutkan finetch ilegal berupaya untuk bisa mengakses semua data kontak di handphone. Hal ini tentu berbahaya karena data tersebut bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan.

Sebanyak 2.591 fintech ilegal telah ditangani Satgas Waspada Investasi hingga Juni 2020.

"Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif. Padahal pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” katanya.

Baca Juga: Surat Bebas Covid-19 Tuai Kontroversi, PJ Wali Kota Makassar: Masuk Makassar Harus Bebas Corona

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm