Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah meninjau lokasi rapid test gratis di Gedung PKK Provinsi Sulsel di Jalan Masjid Raya Makassar, Senin (6/7).
Lokasi tersebut merupakan salah satu dari dua lokasi yang disiapkan untuk rapid test, lokasi lainnya yakni di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mereka yang melalukan test dan non-reaktif akan diberikan sertifikat sebagai surat keterangan bebas Covid-19 yang dapat digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Siapkan Rapid Tes Gratis Bagi Warga yang Ingin Bepergian Keluar Makassar
"Kita mendengar keluhan dari seluruh masyarakat bahwa mereka akan melakukan perjalanan. Tetapi salah satu persyaratannya, adalah mereka harus membuktikan diri bahwa tidak terkonfirmasi kasus positif," kata Nurdin Abdullah.
Selain sebagai bentuk melakukan pencarian dan menemukan masyarakat yang terjangkit Covid-19.
Dengan diberlakukan kebijakan surat keterangan, maka jika akan melakukan perjalanan keluar ke Kota Makassar juga harus mempertimbangkan struktur ekonomi masyarakat yang juga bervariasi.
Baca Juga: Polisi Makassar Gelar Patroli Malam Untuk Imbauan Penerapan Protokol Kesehatan